Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia telah meluncurkan kebijakan baru yang meminta bank-bank untuk mengawasi dengan ketat atas 36.191 akun yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online ilegal. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperkuat langkah pencegahan penggunaan sistem perbankan untuk kegiatan yang menyalahi hukum dan untuk melindungi stabilitas keuangan nasional.
Menurut informasi terbaru, jumlah akun yang diawasi meningkat sebanyak 2.355 akun dibandingkan bulan April yang lalu. Hal ini menandakan adanya peningkatan ketelitian dari pihak berwenang dalam memantau aktivitas perjudian online ilegal. Dian Ediana Rae, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menyebutkan bahwa akun-akun ini diidentifikasi dengan bantuan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bank juga diminta untuk menutup akun dengan Nomor Identifikasi Nasional serupa dan terus menyelidiki transaksi pelanggan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keuangan.
Instruksi OJK tidak hanya terbatas pada pembekuan akun yang terindentifikasi. Bank-bank juga diimbau untuk menginspeksi akun lain yang mungkin terkait dengan nomor identifikasi nasional yang sama. Ini dimaksudkan untuk mencegah perpindahan aktivitas oleh pengguna yang dibekukan ke akun lainnya. Melalui keterkaitan akun dengan nomor identifikasi nasional, bank diminta untuk menilai hubungan pelanggan secara lebih menyeluruh, bukan sekadar per akun. Ini bagian dari strategi OJK untuk mengatasi aktivitas finansial terkait perjudian online yang melanggar hukum.