Pengadilan Malaysia: Utang dari Judi Tak Dapat Dijadikan Alasan Kebangkrutan

Pengadilan Malaysia: Utang dari Judi Tak Dapat Dijadikan Alasan Kebangkrutan

Keputusan Signifikan dari Pengadilan Tinggi Malaysia

Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, memutuskan bahwa utang yang berasal dari perjudian tidak dapat dijadikan alasan untuk memulai proses kebangkrutan. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee pada tahun sebelumnya.

Dasar Keputusan

Berdasarkan yurisprudensi, Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan status kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun yang memiliki hutang kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd. Lee gagal melunasi utang perjudian senilai S$5,930 juta, yang dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018. Lee telah memperoleh fasilitas kredit sebesar S$10 juta untuk berjudi di Singapura, namun tidak dapat melunasinya. Usahanya untuk membatalkan pendaftaran utang di Malaysia berujung pada keputusan Mahkamah Persekutuan, yang menegaskan bahwa utang perjudian tidak dapat ditegakkan di Malaysia meskipun sah di luar negeri.

Pandangan Hukum terhadap Utang Judi

Dalam putusan tertulisnya, Moses menyatakan bahwa menurut hukum Malaysia, utang judi dianggap sebagai utang dengan makna moral tanpa kewajiban hukum untuk melunasinya. Kendati sah di negara asal, pengenaan utang tersebut di Malaysia bertentangan dengan kepentingan publik menurut Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Perspektif Hukum Malaysia

Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956 menyatakan bahwa semua kontrak yang terkait dengan perjudian atau taruhan dianggap tidak sah. Selain itu, tindakan hukum untuk menuntut uang atau barang dari hasil taruhan juga dilarang. Menurut hakim, pengadilan memiliki kewenangan untuk menolak pelaksanaan kontrak yang bersifat ilegal atau batal demi hukum, seperti dalam kasus utang judi, karena bertentangan dengan kebijakan publik.

Prosedur Penegakan yang Ketat

Moses juga menekankan bahwa pengadilan kebangkrutan berwenang untuk menelaah jenis utang tersebut, meskipun terdaftar di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Penegakan utang dari perjudian dianggap melanggar alur hukum, dan pengadilan menghindari penegakan tidak langsung untuk kontrak yang dianggap batal demi hukum. Keputusan ini menegaskan sikap tegas Malaysia terhadap utang dari perjudian, menekankan bahwa utang tersebut tidak dapat dijadikan dasar kebangkrutan dan tidak bisa ditegakkan secara hukum di negara ini.